Kamis 24 Feb 2022 00:14 WIB

Anak Sedang Sakit, Kapan Bisa Divaksinasi Covid-19?

Pada prinsipnya anak yang bisa divaksinasi adalah anak yang sehat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada anak.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seringkali anak usia 6 hingga 17 tahun yang dijadwalkan mendapatkan vaksin Covid-19 ternyata jatuh sakit seperti demam berdarah dengue (DBD). Jika anak dalam kondisi tak enak badan maka sebaiknya pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda.

Ketua Satgas Covid-19 IDAI Yogi Prawira mengakui, meski kasus Covid-19 di Indonesia sedang tinggi-tingginya, masih ada penyakit lain selain Covid-19 seperti batuk, pilek, diare, selesma, hingga DBD. "Secara prinsip, anak yang boleh divaksin adalah anak yang sehat. Jadi kalau sedang mengalami sakit maka sebaiknya pemberian vaksin Covid-19 ditunda," ujarnya saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan bertema Pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk Anak, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Terkait berapa lama pemberian vaksin Covid-19 ditunda, Yogi menyebut itu semua tergantung. Ia menjelaskan kalau misalnya terdiagnosis batuk pilek demam akibat terinfeksi Covid-19 maka vaksinasi ditunda selama sebulan.

Namun, kalau ternyata penyebabnya hanya batuk pilek biasa dan bukan karena Covid-19 mungkin tak membutuhkan waktu selama itu. Kemudian, ia berpesan kalau anak sudah sembuh dan sehat kemudian tak ada gejala maka bisa segera dilakukan vaksinasi.  

Sementara itu, dia mengingatkan bagi anak yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti asma atau kanker atau kebutuhan khusus maka harus diingat bahwa anak-anak ini lebih rentan mengalami kondisi lebih berat saat terinfeksi. "Jadi, mereka butuh dilindungi," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika anak belum memenuhi syarat vaksin maka orang tua harus membuat ketentuan yang bisa dekat dengan buah hatinya seperti orang dewasa, orang tua, pengasuh, hingga asisten rumah tangga adalah yang mengerjakan protokol kesehatan dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap bahkan mendapatkan suntikan penguat (booster). Sementara itu bagi anak usianya sudah memenuhi ketentuan tapi punya komorbid, dia melanjutkan, tetap boleh divaksin selama kondisinya terkendali.

"Itu bisa dilihat dari gejala dan konsultasikan ke dokter karena ini kasus per kasus. Kemudian bila dokter menyatakan komorbid terkontrol maka bisa dilakukan vaksinasi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement