Kamis 24 Feb 2022 11:00 WIB

Briptu R yang Dihajar Sekelompok Debt Collector Lapor Polda Sumsel

Penarikan kendaraan dilakukan oleh debt collector harus menunggu putusan pengadilan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi.
Foto: Dok Humas Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mendalami laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang personel polisi oleh sekelompok laki-laki di Kota Palembang. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terekam dalam video berdurasi 59 detik yang tersebar luas di jejaring media sosial Instagram sejak Selasa (22/2/2022).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, dari laporan yang diterima, personel polisi itu berinisial Briptu R (26 tahun) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). R melapor ke Polda Sumsel telah menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (22/2). Kasus dugaan pengeroyokan tersebut dialami R di salah satu mal di Jalan POM IX, Kota Palembang pada Senin (21/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga

Menurut Supriadi, berdasarkan laporan Briptu R, sekelompok laki-laki yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya itu, terduga merupakan penagih piutang (debt collector) perihal kredit kendaraan bermotor. "Masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jadi jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan dia harus bertanggung jawab," kata Supriadi di Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Kamis (24/2/2022).

"Tapi, jika ditemukan ada penghasutan dan lain sebagainya tentu, diproses sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," kata Supriadi menambahkan.

Dia menjelaskan, yang cukup disayangkan apabila kasus dugaan pengeroyokan tersebut benar terjadi berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor. Pasalnya, berdasarkan aturan, kata dia, pihak yang memiliki wewenang untuk bisa menarik kendaraan dari debitur itu adalah leasing (lembaga pemberi kredit).

Itu pun dengan catatan, penanarikan kendaraan dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menunggu ada putusan dari pengadilan. "Aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Di mana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," kata Supriadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement