REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menyoroti perbedaan syarat yang diberlakukan bagi penumpang dan kru maskapai penerbang di Bandara Internasional Kualanamu. Hal itu terkait surat keterangan bebas Covid-19.
Perbedaan yang dimaksud adalah bagi penumpang diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), sedangkan kru pesawat hanya membawa hasil tes antigen. "Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Kamis (28/10).
Menurutnya, ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021. Yakni, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas Covid-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.
"Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.