Kamis 28 Oct 2021 16:38 WIB

Ombudsman Soroti Beda Syarat Penumpang dan Kru Pesawat

SE Menhub menyebutkan kru pesawat wajib menunjukkan bebas Covid rapid test antigen.

Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara menyoroti perbedaan syarat yang diberlakukan bagi penumpang dan kru maskapai penerbang di Bandara Internasional Kualanamu. Hal itu terkait surat keterangan bebas Covid-19.

Perbedaan yang dimaksud adalah bagi penumpang diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), sedangkan kru pesawat hanya membawa hasil tes antigen. "Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Kamis (28/10).

Baca Juga

Menurutnya, ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021. Yakni, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas Covid-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.

"Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.

Meski demikian, Abyadi menilai bahwa ketentuan tersebut kurang tepat. Karena menurutnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Apalagi, lanjut dia, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.

"Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi," ujarnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas Covid-19 antara kru pesawat dengan penumpang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement