Jumat 25 Feb 2022 23:20 WIB

Ini Aturan Bubble yang Wajib Ditaati Seluruh Peserta KTT G20

Puncak perhelatan KTT G20 akan digelar pada 15-16 November 2022 di Bali.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi. Kementerian Kesehatan menegaskan peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kepala Negara dan Pemerintahan G20 wajib menaati seluruh alur protokol kesehatan dalam sistem bubble atau gelembung saat perhelatan puncak pada 15-16 November 2022 di Bali.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi. Kementerian Kesehatan menegaskan peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kepala Negara dan Pemerintahan G20 wajib menaati seluruh alur protokol kesehatan dalam sistem bubble atau gelembung saat perhelatan puncak pada 15-16 November 2022 di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menegaskan peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kepala Negara dan Pemerintahan G20 wajib menaati seluruh alur protokol kesehatan dalam sistem bubble atau gelembung saat perhelatan puncak pada 15-16 November 2022 di Bali.

"Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga

Siti Nadia menjelaskan Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat pedoman protokol kesehatan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.

Pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya dengan kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19.

Menurutnya, kelompok bubble mencakup kelompok bubble 1 yang terdiri atas delegasi dan rombongan serta VVIP, kelompok bubble 2 terdiri atas peserta dan jurnalis, kelompok bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia acara, dan kelompok bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.

Kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, lokasi acara, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap acara dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.

"Pada saat kedatangan peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan," kata dia.

Ia menjelaskan saat peserta berada di kawasan sistem bubble, seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap. Tak cuma itu, peserta hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.

Di samping itu, peserta harus melakukan pemeriksaan antigen sebelum memasuki lokasi pertemuan G20 dengan hasil negatif. Mereka juga harus menjalani pemeriksaan tes antigen secara rutin setiap hari atau tes PCR maksimal setiap tiga hari sekali dan menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble.

"Peserta harus melakukan pengecekan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan Covid-19," kata Nadia.

Ia mengatakan peserta yang mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 diminta untuk segera melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan."Pada saat kepulangan setelah berakhirnya pertemuan G20, peserta harus melakukan swab PCR 1x24 jam sebelum penerbangan," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement