REPUBLIKA.CO.ID, TAIPING – Menteri Urusan Agama Malaysia, Datuk Idris Ahmad mengatakan, pemerintah federal menghormati keputusan pemerintah Selangor untuk hanya mengizinkan jamaah yang telah menyelesaikan dua dosis dan dosis booster vaksin Covid-19 dalam melakukan sholat Jumat di masjid-masjid dan surau di negara bagian.
Dia menuturkan, ini adalah hak negara dan keputusan tentang standar operasional prosedur (SOP) untuk sholat Jumat di Selangor dibuat oleh dewan agama Islam negara bagian dan bukan arahan dari Kementerian Kesehatan (KKM).
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: khazanah
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 4248
"Urusan agama berada di bawah masing-masing dewan agama Islam negara bagian, KKM tidak mengeluarkan arahan tentang hal-hal seperti itu," kata dia seperti dilansir Malay Mail, Senin (28/2/2022).
Rapat Kabinet baru-baru ini juga tidak mengeluarkan arahan seperti itu. "Saya tidak dapat campur tangan dan harus menghormati keputusan tersebut. Sebab itu adalah hak negara," katanya dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Wakil Direktur Jenderal (Kebijakan) Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim), Datuk Hakimah Mohd Yusoff, dalam sebuah pernyataan di Kuala Lumpur mengatakan aturan penyelesaian dua dosis dan dosis booster untuk dapat melakukan sholat Jumat hanya berlaku untuk Selangor.
Pada Selasa 22 Februari lalu, Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) melalui surat edaran tertanggal 21 Februari menetapkan persyaratan dua dosis dan dosis booster untuk dapat melaksanakan sholat Jumat di masjid dan surau di negara bagian itu efektif 25 Februari.