REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Polres Lebak menangkap seorang tersangka berinisial MK (31 tahun), pemilik dan penjual minyak goreng terkait kasus temuan 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Lebak, Banten. Penangkapan itu dilakukan usai sejumlah pemeriksaan mengenai adanya informasi dugaan penimbunan minyak goreng yang terungkap Jumat (25/2/2022) lalu.
"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3/2022)," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2022).
Wiwin menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/2/2022) lalu, penyidik bersepakat untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasua tersebut. Hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni sopir dan sales, serta satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten. Hasilnya, ada bukti terjadinya penimbunan, yakni barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng kemasan. "Sesuai dengan alat bukti, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," tuturnya.
Barang bukti 24 ribu liter minyak goreng tersebut disita oleh pihak kepolisian. Wiwin mengatakan, setelah penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Lebak, nantinya ada pembahasan soal pendistribusiannya.
"Paska penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah," ujar Wiwin.
Atas perbuatannya, tersangka MK disangkakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. "Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain," tegasnya.