REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Polres Lebak menangkap seorang tersangka berinisial MK (31 tahun), pemilik dan penjual minyak goreng terkait kasus temuan 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Lebak, Banten. Penangkapan itu dilakukan usai sejumlah pemeriksaan mengenai adanya informasi dugaan penimbunan minyak goreng yang terungkap Jumat (25/2/2022) lalu.
"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3/2022)," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2022).
Wiwin menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/2/2022) lalu, penyidik bersepakat untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasua tersebut. Hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," jelasnya.