Jumat 04 Mar 2022 17:25 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penimbun 24 Ribu Liter Minyak Goreng di Lebak

Penyidik Satreskrim Polres Lebak menahan tersangka MK untuk 20 hari ke depan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan (kanan) bersama Kasat Reskrim AKP Rusmono (kiri) memperlihatkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan (kanan) bersama Kasat Reskrim AKP Rusmono (kiri) memperlihatkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan 2 liter yang diamankan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Polres Lebak menangkap seorang tersangka berinisial MK (31 tahun), pemilik dan penjual minyak goreng terkait kasus temuan 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Lebak, Banten. Penangkapan itu dilakukan usai sejumlah pemeriksaan mengenai adanya informasi dugaan penimbunan minyak goreng yang terungkap Jumat (25/2/2022) lalu. 

"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (2/3/2022)," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2022). 

Baca Juga

Wiwin menjelaskan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/2/2022) lalu, penyidik bersepakat untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasua tersebut. Hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka. 

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," jelasnya.