Jumat 04 Mar 2022 20:12 WIB

Soal Binary Option, Masyarakat Diminta Lebih Berhati-hati dalam Investasi

Binary Option ini tidak memiliki payung hukum di Indonesia.

Ilustrasi Binary Option. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam investasi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Binary Option. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Binary Option perlahan kembali menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan transaksi ini.  Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, binary option pun mendadak digandrungi masyarakat.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto menilai kegandrungan masyarakat Indonesia dengan Binary Option tentunya sudah dimulai dengan mendalami hal ini sejak awal ketika ingin terjun dan terlibat. "Tentunya segala hal dipelajari baik dari hulu maupun ke hilir apa itu aplikasi dan platform Binary Option," ujar Hari di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Namun, tandasnya, perlu diingat bahwa Binary Option ini tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Dengan demikian, aplikasi dan platform binary option dianggap ilegal di Indonesia. "Investor (trader) harus lebih berhati-hati dan sudah siap dengan segala risikonya jika memang memutuskan untuk mencoba bermain Binary Option," tegasnya.

Menurut Harim disaat para investor (trader) yang tentunya sudah harus memahami segala bentuk tawaran serta resiko dari aplikasi dan platform Binary Option seperti Binomo. "Lucunya, mereka ramai-ramai melaporkan dan menggugat, padahal sejak awal mengikuti aplikasi dan platform Binary Option sudah pasti siap dengan segala resikonya," kata Hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement