REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah mencatat cakupan vaksinasi Covid-19 penguat (booster) tidak sampai 6 persen hingga Ahad (6/3/2022). Oleh karena itu, pemerintah melakukan percepatan vaksinasi dengan pemberian booster bisa dilakukan minimal 3 bulan sejak suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua atau vaksin prime
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengungkap data cakupan vaksin Covid-19 dosis pertama telah mencapai 92,2 persen, kemudian dua dosis lengkap yaitu sebanyak 71,03 persen hingga per 6 Maret 2022.
"Sementara cakupan vaksin booster masih di bawah 6 persen. Makanya ayo dikejar supaya (cakupan) vaksin dosis lengkap dan booster semakin tinggi," ujar Reisa saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan bertema Siapkah Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Senin (7/3/2022).
Oleh karena itu, ia menambahkan, pemerintah telah melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19. Terkait program percepatan vaksinasi Covid-19, ia mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran tanggal 25 Februari 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.
"Di surat edaran tersebut disebutkan kalau interval pemberian dosis lanjutan atau booster, baik untuk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dan masyarakat umun disesuaikan minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksin primer yang lengkap (dua dosis)," ujarnya.
Ia menambahkan, kebjakan ini diputuskan berdasarkan rekomendasi para ahli. Terkait alasan vaksin Covid-19 booster harus dilakukan, Reisa mengungkap data menunjukkan dengan vaksinasi booster dapat memberikan perlindungan hingga 91 persen dari risiko terburuk Covid-19. Jadi, ia mengajak masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan kalau sudah lewat dari 3 bulan supaya segera mendapatkan vaksin Covid-19 booster. "Terutama untuk lansia yang harus didampingi dan diajak untuk mendapatkan vaksin booster," katanya.