Selasa 08 Mar 2022 05:21 WIB

Pemerintah Diminta Segera Umumkan Nama-Nama Penjabat Kepala Daerah

Sebanyak 271 daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peneliti Kode Inisiatif - Ihsan Maulana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana meminta pemerintah segera mengumumkan nama-nama penjabat (Pj) kepala daerah. Sebanyak 271 daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023.

"Sebaiknya sejak jauh-jauh hari menteri mengumumkan nama-nama Pj yang akan menggantikan kepala daerah," ujar Ihsan kepada Republika, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Mereka yang mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023 merupakan kepala daerah yang dipilih pada pilkada 2017 dan 2018. Namun, pilkada baru akan digelar kembali pada 2024 mendatang.

Dengan demikian, terjadi kekosongan jabatan sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024. Untuk itu, pemerintah akan mengangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya dan penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Berakhirnya periode kepemimpinan para kepala daerah itu akan dimulai Mei 2022. Menurut Ihsan, dalam aturan memang tidak ditentukan waktu paling lambat penunjukan penjabat untuk kemudian dilantik.

Namun, mengingat pentingnya peran dan masa jabatan penjabat, maka nama-nama penjabat harus segera diumumkan. Hal ini agar ada ruang masyarakat bisa mengenal dan bahkan memberikan masukan terkait penjabat kepala daerah yang ditunjuk.

"Pasalnya ada beberapa daerah yang bahkan akan diisi oleh Pj lebih dari 2,5 tahun, sehingga ruang publik berpartisipasi sangat penting, mengingat ini pasti akan beririsan dengan pemilu 2024 mendatang," kata Ihsan.

Menurut dia, pemerintah bisa mengumumkan sekaligus 271 penjabat kepala daerah itu. Jika tidak, pemerintah dapat mengumumkan daftar penjabat kepala daerah per tiga bulan atau satu semester.

"Bisa juga paket berdasarkan semester tahun penganggaran kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Misalnya Pj untuk kepala daerah yang akan habis masa jabatan Mei-Juli dan Pj untuk kepala daerah yang akan habis masa jabatan Agustus-Desember," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement