Selasa 08 Mar 2022 13:53 WIB

BPOM: Tak Semua Produk Perlu Cantumkan Informasi Nilai Gizi

Minuman beralkohol dilarang mencantumkan informasi nilai gizi agar tidak misleading.

Red: Ratna Puspita
Pangan yang yang beredar tanpa perlu dicantumkan ING seperti kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk, air minum dalam kemasan, air soda, herbal. rempah, bumbu, kondimen, cuka, makan dan ragi. Ilustrasi
Foto: ANTARA/SYIFA YULINNAS
Pangan yang yang beredar tanpa perlu dicantumkan ING seperti kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk, air minum dalam kemasan, air soda, herbal. rempah, bumbu, kondimen, cuka, makan dan ragi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM, Anisyah, S.Si., Apt., MP., menyebutkan, tak semua pangan beredar wajib dan ada pula yang bahkan dilarang dicantumkan informasi nilai gizi (ING). Pangan yang yang beredar tanpa perlu mencantumkan ING seperti kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk, air minum dalam kemasan, air soda, herbal. rempah, bumbu, kondimen, cuka, makan dan ragi.

"Produk apapun yang akan beredar, berlabel dan terkemas wajib mencantumkan informasi nilai gizi dalam bentuk tabel. Dikecualikan untuk produk tertentu," ujar dia dalam sebuah webinar kesehatan, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Sementara yang dilarang dicantumkan informasi nilai gizi, yakni minuman beralkohol, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan misleading di masyarakat. "Jadi misleading nanti," tutur Anisyah.

Kewajiban pencantuman informasi nilai gizi pada pangan salah satunya merujuk pada peraturan Badan POM No. 26 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan. Pasal 2 menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan informasi nilai gizi pada label pangan beredar.