Rabu 09 Mar 2022 20:03 WIB

Pemprov Sumbar Aturan Baru Penerbangan Dongkrak Wisata

Selama ini sektor pariwisata belum menggeliat lantaran syarat terbang cukup banyak.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
 Terminal kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Terminal kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Pariwisata Sumatra Barat, Luhur Budianda, mengatakan aturan baru Satgas Covid-19 terkait perjalanan dalam negeri diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatra Barat. Budi menyebut selama ini, sektor pariwisata belum terlalu menggeliat lantaran persyaratan terbang cukup banyak.

“Kalau syarat perjalanan sudah mudah, orang-orang bisa masuk lagi, tentu ada kemudahan bergerak dunia wisata kembali, setidaknya dari domestik kita,” kata Budi, Rabu (9/3).

Baca Juga

Budi menyebut sejak pandemi Covid-19, sektor pariwisata di Sumbar mengalami penurunan. Terhitung sejak 2-18 lalu, angka kunjungan wisatawan ke Sumbar sebanyak 8 juta orang. Sejak pandemi, penurunan menurut dia mencapai 49 persen.

Menyambut percepatan kunjungan wisata di Sumbar, Pemprov juga mencanangkan "Visit Beautifull West Sumatera" bersama 19 kabupaten kota. Hal ini untuk mempercepat orang berkunjung ke Sumbar.

"Saat ini, tengah disiapkan semua kebutuhan mendukung Visit Beautifull West Sumatera. Nanti kita sama-sama bergerak dengan bupati wali kota untuk melaksanakan kegiatan ini,” ucap Budi.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru untuk penerbangan terhitung sejak kemarin, Selasa (8/3). Yakni, penumpang yang sudah suntik vaksin kedua dan vaksin booster, tak perlu lagi melampirkan keterangan hasil tes swab PCR atau antigen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement