REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian mampu mengungkap kasus penimbun minyak goreng sebanyak 24 ribu liter di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lebak, Mulyanah Jayabaya pun mengapresiasi kinerja aparat. "Kita berharap dengan pengungkapan minyak goreng itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya," kata Mulyanah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (10/3/2022).
Masyarakat Kabupaten Lebak hingga saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng di pasaran. Hal itu tentu menjadi keprihatinan bermasa. Pasalnya, minyak goreng penting untuk keperluan memasak dan menunjang kandungan gizi.
Mulyanah menyebut, masyarakat saat ini mengeluhkan harga minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) akibat barang langka di pasaran. Menurut dia, harga minyak goreng antara Rp 17 ribu hingga Rp 19 ribu per liter. Padahal, pemerintah menetapkan minyak goreng dengan HET Rp 14 ribu per liter.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan perlu melakukan pendataan pedagang minyak goreng mulai distribusi, agen, hingga pangkalan dan pengecer. Dengan begitu, semua pihak bisa diawasi untuk mencegah terjadi kelangkaan. "Kami berharap kebutuhan minyak goreng ke depan bisa kembali stabil," kata Mulyanah.