Jumat 11 Mar 2022 22:11 WIB

Lima Upaya yang Bisa Dilakukan Agar Lepas dari Status Pandemi Covid-19

Karakter penduduk Indonesia dinilai memang dibutuhkan kebijakan transisi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ilham Tirta
Infografis Menuju Endemi Covid-19.
Foto: republika.co.id
Infografis Menuju Endemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menghapus persyaratan tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR sebagai salah satu persyaratan perjalanan domestik. Upaya ini dinilai banyak pihak sebagai salah satu kebijakan transisi untuk bisa lepas dari status pandemi dan berubah menjadi endemi soal Covid-19.

Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Program Studi Dharma Usada Kampus Nalanda, Adang Bachtiar mengatakan, sesuai karakter penduduk Indonesia memang dibutuhkan kebijakan transisi. "Saat ini Indonesia belum siap menjadi endemi secara utuh, namun sedang menuju ke sana," kata dia kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Adang menjelaskan, Indonesia dapat menuju perubahan status pandemi menjadi endemi dengan melakukan lima cara. Pertama, semua unsur penta helix (pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas dan media) untuk berdaya kemandirian dalam cegah tangkal wabah.

Kedua, semua sistem pelayanan kesehatan primer rujukan bermutu dalam tangani kasus. Ketiga, dinas kesehatan memiliki kapabilitas tetap menerapkan 3T. Keempat, semua sektor tetap menuju cegah tangkal wabah. Kelima, data semesta untuk mengamati epidemiology dan dampaknya.

Menurut dia, langkah kecil yang perlu dilakukan oleh lapisan masyarakat untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 dimulai dari lapisan keluarga. Sebab, kunci dasar baik mitigasi maupun adaptive responsive di situ. "Sehingga keberdayaan keluarga dan masyarakat sekitar adalah kunci," kata Adang.

Dari sisi lain, saat memulai endemi dengan kebijakan transisi, pemerintah harus mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemerintah tetap menerapkan model tracing dan tracking berdasarkan pada sumber penularan dan resiko keterpaparan.

Hal ini penting karena adanya kontaminasi erat seperti di perkantoran, pasar/pertokoan, sekolah, pemukiman maupun tempat-tempat pariwisata. Pemerintah bisa menggunakan sistematic random testing berdasarkan peta resiko sebelumnya yang sudah diketahui, termasuk dari resiko mobilitas.

"Apakah penyebaran di komunitas tersebut dinamis atau statis dan atau daerah tertentu tipikal rural atau urban," kata Adang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement