REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Hingga saat ini, Indonesia belum menetapkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Meskipun, banyak negara lain sudah menetapkan status endemi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menegaskan, penetapan status pandemi ke endemi didasarkan kondisi Covid-19 di negaranya masing-masing. Status ini juga harus melihat capaian vaksinasi tiap negara.
Reisa menegaskan, banyak aspek yang harus dipertimbangkan untuk mengubah status menjadi endemi, tak hanya kesehatan. Ia mengatakan, kondisi Covid-19 Indonesia dengan negara lain berbeda-beda.
"Tergantung pada kondisi daerahnya sendiri, dari cakupan vaksinasi. Jadi, belum tentu Indonesia bisa memberlakukan status yang sama persis di antara negara lain atau Indonesia," ujar Reisa saat mengisi konferensi virtual, dikutip Selaaa (15/3/2022).
Indonesia, dia melanjutkan, ketika akan mengubah status pandemi menjadi endemi harus mempertimbangkan dengan hati-hati. Reisa menyebut pemerintah Indonesia bukan hanya mempertimbangkan aspek sains dan kesehatan saja, melainkan juga banyak hal lain seperti sosial, budaya, hingga ekonomi.
Ia menambahkan, semua aspek ini harus diperhatikan sehingga nanti kita bisa lebih tepat dan baik arah kedepannya. Kendati demikian, ia mengakui negara lain memang ada yang sudah mendeklarasikan Covid-19 sebagai endemi kemudian melakukan berbagai pelonggaran.
Misalnya, di negara tetangga Malaysia per 1 April 2022 mulai membuka pembatasan negaranya. Beberapa negara lainnya seperti Vietnam, Thailand, Arab Saudi, hingga negara di Eropa sudah melakukan kebijakan pelonggaran. Kendati demikian, ia mengingatkan masing-masing negara yang memilih pelonggaran ini karena beberapa pertimbangan.
"Yaitu penerapan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi masyarakat yang sudah tinggi di wilayah negaranya masing-masing," ujarnya.