REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Kepala Otorita Bambang Susantono untuk mewaspadai dan menghindari praktik bagi-bagi kavling di wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Mengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan akan potensi hal itu.
Ia menjelaskan, Bambang memiliki wewenang khusus seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Terutama dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.
"Saya minta transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pembangunan IKN. Terutama terkait potensi bagi-bagi kavling yang pernah diungkap oleh KPK," ujar La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3).
Ia juga menyoroti kewenangan khusus Kepala Otorita IKN. Salah satunya, yakni pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pembangunan ibu kota negara yang terletak di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kita berharap kewenangan tersebut tidak membuka peluang-peluang penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak merugikan dari pemberian fasilitas tersebut," ujar dia.
Ia berharap, pembangunan IKN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktuk saja. Namun, harus mengusung kohesivitas dengan warga lokal.
"Terpenting adalah IKN memunculkan peradaban baru. Menjadi kota bagi semua kalangan dan menjadi contoh global," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Lembaga antirasuah itu mengaku diminta untuk mengawal pembangunan mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tersebut.
"Kami juga sudah koordinasi dengan menteri bappenas beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Dia mengungkapkan, kemungkinan pembagian kavling di lahan IKN terjadi bukan di daerah inti pengembangan ibu kota baru tersebut. Namun, sambung dia, pembagian kavling terjadi di kawasan sekitar pengembangan IKN dimaksud.
Alex mengatakan, KPK hingga kini terus melakukan koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di kawasan IKN. Dia melanjutkan, pengembangan IKN juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan KPK bersama dengan kepala daerah setempat.