Senin 14 Mar 2022 21:32 WIB

Munarman Hanya Dituntut untuk Dakwaan Permufakatan Jahat, tak Gerakkan Orang Lakukan Teror

Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Personel Polisi Wanita berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. Pada hari ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Personel Polisi Wanita berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. Pada hari ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman  dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU hanya menuntut Munarman dengan kejahatan permufakatan jahat. 

JPU tak menuntut Munarman dengan kejahatan menggerakkan orang untuk melakukan teror. Padahal kejahatan tersebut turut disebut JPU dalam sidang dakwaan. 

Baca Juga

"Telah terbukti bahwa terdakwa bersama Ustadz Basri yang telah meninggal dunia, dan Ustadz Fauzan Al Anshori telah meninggal dunia, saksi Bustar alias Ustadz Syam, saksi Agus Salim, saksi Abdul Rohman Lekong, dan saksi Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan khilafah daulah Islamiah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah Islamiah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah Islamiah atau ISIS," kata JPU dalam sidang tuntutan. 

JPU mengatakan, Munarman menyelenggarakan kajian untuk mempertebal keimanan, memberi motivasi dan ajakan mendukung ISIS di sejumlah wilayah. Tujuan Munarman melakukan itu, lanjut JPU, agar khilafah tegak di Tanah Air. Temuan-temuan itu yang menurut JPU pantas membuat Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.