Rabu 20 Jul 2022 12:28 WIB

Habib Rizieq: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Parpol atau Kekuasaan

Keluarga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Habib Rizieq Shihab (kiri) menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Foto: dok Ditjen PAS
Habib Rizieq Shihab (kiri) menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan bebas bersyarat yang diterimanya bukan dari partai politik (parpol), pejabat, atau kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan HRS saat konferensi pers yang disiarkan secara daring dari kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

“Saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum,” ujar HRS, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, HRS juga menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya. Menurutnya, istri bersama ketujuh putrinya selalu setia dan memberikan dukungan dari awal pemeriksaan, persidangan, sampai juga ke penahanan. Bahkan mereka rutin membesuk dan memberikan semangat.

“Pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” ungkap HRS.

Selain itu, HRS juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan seperjuangan, pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) dan tim pengacara yang dinilai telah berjuang dan penyidikan hingga bebas bersyarat. HRS mengaku awalnya, divonis empat tahun penjara.

Kemudian sempat mengajukan banding dan kalah. Namun tim pengacara tetap berjuang di tingkat kasasi dan vonis pun berubah menjadi dua tahun saja. “Sehingga saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini. Andai kata tidak turunkan empat tahun, masih dua tahun lagi belum bisa keluar, ini artinya perjuangan yang luar biasa, karena itu saya sampaikan sekali lagi kepada semua tim pengacara tim advokat,” tegas HRS.

Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong. HRS sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement