Senin 14 Mar 2022 14:03 WIB

Kasus Lama Diungkit Jaksa Jadi Alasan Pemberat Tuntutan Terhadap Munarman

JPU dalam tuntutannya menyinggung aksi kekerasan FPI di Monas pada 2008 silam.

Personel kepolisian berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Personel kepolisian berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dengan hukuman penjara 8 tahun. Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar pada Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata JPU ketika membacakan tuntutan dalam agenda sidang tersebut. 

Dalam sidang terorisme, identitas JPU, Majelis Hakim dan para saksi dirahasiakan demi alasan keamanan. 

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU turut menguraikan faktor-faktor yang memberatkan hukuman terhadap Munarman. JPU salah satunya menyinggung aksi kekerasan FPI di Monas pada 2008 silam yang melibatkan Munarman. 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar JPU. 

Munarman memang pernah terlibat dalam kasus penyerangan terhadap para pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Juni 2008. Di kasus itu, Munarman bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diproses hukum.

Berdasarkan risalah pemberitaan Republika, saat sidang tuntutan kasus Monas pada 14 Oktober 2008, jaksa menguraikan peran Munarman. JPU menyebut Munarman pada 1 Juni 2008 menghubungi dan menyiagakan seluruh komandan Laskar Islam yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Misi Islam, Brigade Hisbullah, Gerakan Pemuda Islam (GPI),Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), dan Taruna Islam, berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum Shalat Dzuhur dalam rangka konsolidasi.

Kemudian, sekitar 1.000 orang di Masjid Istiqlal melakukan apel, dan terdakwa memanggil perwakilan dari tiap-tiap ormas Islam dan memberikan pengarahan tentang akan dilakukannya aksi penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Mendengar ada sekelompok orang yang sudah berkumpul di sisi timur Lapangan Monas, terdakwa mengajak semua laskar untuk segera berangkat dari Masjid Istiqlal.

Dakwaan JPU itu juga menyatakan terdakwa mendengar adanya massa AKKBB menyatakan dukungannya terhadap Ahmadiyah, selanjutnya terdakwa memberikan isyarat dengan cara mengacungkan tangan kepada laskar untuk maju ke arah AKKBB. Terdakwa bersama-sama anggota laskar lainnya melakukan pemukulan terhadap saksi Jacobus Eddy Juwono dengan tangan kosong, sehingga saksi mengalami luka memar.

Dalam nota tuntutan, disebutkan juga bahwa Munarman saat itu memberikan perintah kepada para laskar dengan berkata, "Mobil, pecahin", yang selanjutnya diikuti oleh Laskar Islam melakukan pengrusakan terhadap satu mobil truk pick up warna putih.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement