Selasa 15 Mar 2022 07:10 WIB

Kemenaker Janji Revisi Permenaker JHT Segera Disahkan

Belum ada kepastian pasal bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan revisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) segera disahkan. Kendati demikian, belum ada kepastian soal pasal yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.  Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, hasil revisi itu akan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement