REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 tak hanya mengembalikan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti ketentuan lama, tapi juga disertai pasal yang akan mempermudah proses klaim.
"Intinya peraturan hasil revisi ini menyempurnakan aturan sebelumnya untuk memudahkan teman-teman pekerja melakukan klaim dana JHT," kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/3/2022).
Ida menjelaskan, kemudahan administratif itu misalnya proses klaim bisa dilakukan secara daring. Lalu syarat klaim hanya perlu dua berkas saja, yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pensiun.
Direktur PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menambahkan, klaim JHT bagi pekerja korban PHK dan mengundurkan diri, maka perlu menunjukkan surat PHK atau surat pengunduran diri. "Syaratnya nanti mudah, hanya keterangan dari perusahaan bahwa memang mengundurkan diri," kata Indah kepada wartawan.
Indah mengatakan, kemudahan lain adalah soal batas usia pensiun. Usia pensiun bisa 56 tahun, atau disesuaikan dengan batas usia pensiun dalam kontrak Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama. "Ada yang batas usia pensiunnya 55 tahun, ada juga yang 58 tahun. Jadi bisa pilih sesuai kontrak kerja," kata Indah.
Indah menambahkan, revisi Permenaker nanti juga akan mengakomodir pekerja dengan status kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). "Mereka yang habis kontrak nanti bisa klaim JHT," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida menyatakan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti Permenaker 19/15. Artinya, para pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
"Isi dari revisi Permenaker 2/2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 19/2015," kata Ida.
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri.
Ida memastikan bahwa hasil revisi Permenaker ini akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Sebab, Permenekar 2/2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Sebelum hasil revisi itu disahkan, maka Peremenaker 19/2015 tetap berlaku.