REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat bersama Polda Sumbar menangkap satu orang pelaku penjual satwa dilindungi di Kota Padang. Satwa dilindungi yang akan diperjualbelikan oleh pelaku MAD (30) adalah tiga ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup.
"Pelaku tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (16/3/2022).
Satake menyebut pelaku adalah warga Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jalan Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang. Ia ditangkap pekan lalu, Jumat (11/3).
Menurut dia, pelaku menjual satwa dilindungi tersebut dengan cara mengunggah foto atau video satwa melalui akun Facebook. Selain itu, pelaku juga menjualnya melalui grup Whatsapp.
Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.