Rabu 16 Mar 2022 20:05 WIB

Respons Mahfud, Bareskrim Dalami Kasus Ben Moses Minta Penghapusan 300 Ayat Alquran

Bareskrim dalami konten video Abraham Ben Moses yang viral di Youtube.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, Bareskrim Polri akan mendalami kasus video viral Ben Moses yang meminta penghapusan 300 ayat Alquran. (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, Bareskrim Polri akan mendalami kasus video viral Ben Moses yang meminta penghapusan 300 ayat Alquran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri merespons permintaan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar aparat hukum menyelidiki dugaan pidana terkait permintaan penghapusan 300 ayat suci dalam Alquran. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dadi Prasetyo, mengatakan, tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri akan mengusut dugaan pidana perbuatan atas permintaan dari Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses tersebut.

“Polri, khususnya tim penyidikan Dit Siber Bareskrim, akan mendalami isi konten video unggahan itu (penghapusan ayat Alquran),” kata Dedi kepada Republika, Rabu (16/3).

Baca Juga

Dedi mengatakan, pendalaman oleh tim Siber Polri tersebut, untuk menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pendeta Ben Moses tersebut. “Kita lihat nanti hasilnya dari pendalaman di Dit Siber,” ujar Dedi.

Pendeta Ben Moses, pekan lalu menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Pendeta Ben Moses juga mengatakan, kurikulum pondok pesantren, dan madrasah yang merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme. Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Ben Moses via kanal media sosial (medsos) Youtube.

Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecam Ben Moses. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam itu layak untuk dipolisikan. Atau diperiksa kejiwaannya, karena diduga mengalami kegilaan. Kecaman, pun datang dari Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD. 

Pada Rabu (16/3), lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD juga meminta agar Polri melakukan penegakan hukum terhadap Pendeta Ben Moses. Karena menurut Mahfud MD, ucapan Pendeta Ben Moses tersebut contoh dari watak intelorensi. Pun, Mahfud MD mengatakan, ucapan Pendeta Ben Moses tersebut dapat memicu kerusuhan publik, yang mengarah pada tindakan anarkistis. 

“Itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian (Polri) menyelidiki itu,” kata Mahfud MD, Rabu.

Selain meminta agar Polri melakukan penyelidikan, Mahfud MD, juga meminta agar Polri menghapus permanen kanal Youtube milik Pendeta Ben Moses. Karena menurutnya isi konten si pendeta, hanya akan mengundang keributan di akar rumput.

“Dan kalau bisa ditutup akunnya. Itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” ujar Mahfud MD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement