Kamis 17 Mar 2022 23:35 WIB

Jaksa ICC tak Beri Toleransi Kejahatan Perang pada Anak di Ukraina

ICC tidak memberi toleransi kejahatan seksual, berbasis gender dan kejahatan anak

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Karim Ahmed Khan, kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan ia tidak memberi toleransi kejahatan seksual atau berbasis gender dan kejahatan pada anak dalam perang di Ukraina.
Foto: AP/Marwan Ali
Karim Ahmed Khan, kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan ia tidak memberi toleransi kejahatan seksual atau berbasis gender dan kejahatan pada anak dalam perang di Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Kepala Jaksa Mahkamah Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan ia tidak memberi toleransi kejahatan seksual atau berbasis gender dan kejahatan pada anak dalam perang di Ukraina. Khan berkunjung ke Ukraina dan bertemu dengan menteri luar negeri dan jaksa agung negara itu. Ia melakukan pembicaraan virtual dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.

ICC memulai penyelidikan formal mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari lalu. Khan mengatakan ICC akan menyelidiki semua pihak dalam konflik ini.

Baca Juga

"(ICC) menyampaikan permintaan resmi pada Federasi Rusia untuk bertemu dengan pihak berwenang kompeten mereka dan membahas situasi saat ini," kata Khan, Rabu (17/3/2022).

"Kami harus bersikeras tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual, berbasis gender atau kejahatan terhadap anak-anak dan itu semakin penting saat perang di perkotaan semakin intensif," katanya.