REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi I DPRD Kabupaten Bogor siap merevisi peraturan daerah (perda) agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor tidak lagi memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan. Selama ini, warga yang telat mengurus administrasi dikenakan denda dengan jumlah tertentu.
"Bisa saja perda itu direvisi atau diperbarui, kita tinggal tunggu usulan dari Disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif kita tetapi usulan eksekutif," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3/2022).
Perda yang mengatur denda administrasi kependudukan, yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. "Perda itu sebelumnya telah dievaluasi gubernur. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Tapi kenyataannya lolos evaluasi," kata Usep.
Pungutan biaya denda yang masih diterapkan Disdukcapil Kabupaten Bogor sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Pasalnya, ia sudah lama meminta agar regulasi mengenai denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi tersebut dihapus.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan mengaku, segera berkomunikasi dengan Komisi I DPRD untuk merevisi Perda Penyelenggaraan Adminduk di Kabupaten Bogor. "Sesuai arahan bupati semua pelayanan di Disdukcapil harus gratis. Itu sudah kita lakukan semua," kata Bambang.