Kamis 23 Jun 2022 17:02 WIB

Korpri Setuju PNS Dipecat Bila Bolos 28 Hari dalam Setahun

Korpri tidak menampik memang masih ada sejumlah ASN yang kerap bolos. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua Umum DPN Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan setuju dengan sanksi pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ilustrasi. Ketua Umum DPN Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan setuju dengan sanksi pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPN Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan setuju dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16/2022, yang menegaskan sanksi pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun. Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) harus disiplin.

"Setuju. ASN harus disiplin," ujar Zudan kepada Republika, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Dengan ditegaskannya sanksi pemecatan itu, dia pun tidak menampik memang masih ada sejumlah ASN yang kerap bolos. "Iya ada," kata Zudan.

Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Sebab, sudah ada ketentuan sanksi bagi PNS yang kerap bolos.

Hal tersebut tercantum pada SE Menpan-RB Nomor 6/2022 yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. SE ini diteken Tjahjo pada 17 Juni 2022.

Dalam SE tersebut, Tjahjo kembali menegaskan ketentuan soal kehadiran pegawai dan sanksinya sebagaimana diatur dalam PP 94/2022. Pertama, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun, maka akan dijatuhi sanksi 'pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS'.

Kedua, sanksi 'pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS' juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam SE tersebut, dikutip Kamis (23/6/2022).

Tjahjo juga menyatakan, jumlah jam kerja minimal PNS, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, adalah 37,5 jam per pekan. PPK diminta mengawasi kepatuhan PNS terhadap jam kerja ini agar kinerja individu dan organisasi bisa tercapai. Bagi yang melanggar, bisa dijatuhi sanksi disiplin.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement