Rabu 14 Jun 2023 15:13 WIB

Ayah Bunuh Anak di Depok Dituntut Hukuman Mati

Selain membunuh anak yang berusia 13 tahun, Rizky Noviyandi juga menganiaya istrinya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Andri Saubani
Terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan di PN Depok, Rabu (14/6/2023). Rizky dituntut hukuman mati.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad saat menjalani sidang tuntutan di PN Depok, Rabu (14/6/2023). Rizky dituntut hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menuntut terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad, dengan pidana mati. Tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Putri Dwi Astrini dalam sidang tuntutan, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

JPU menyebut, terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan saat merampas nyawa orang lain. Tindakan ini dilakukan kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun sehingga dituntut Pasal 340 KUHP.

Rizky juga disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kepada istrinya hingga mengalami luka berat. Sehingga ia dituntut dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit, atau luka berat," katanya.

Rizky Noviyandi Achmad merupakan terdakwa pembunuhan anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun pada Selasa (1/11/2022) pagi. Pelaku juga menganiaya istrinya berinisal NI hingga kritis.

Polrestro Depok menyebut motif dari pembunuhan ini adalah karena sering terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran terakhir dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah. 

Saat dihadapkan ke wartawan pada Rabu (2/11/2022), menurut pengakuan tersangka, kejadian ini bermula dari pertengkaran antara ia dan istrinya saat pelaku pulang larut malam. Lalu usai waktu Subuh, istri mengatakan kepada Rizky akan keluar dari rumah dengan baju-baju yang telah siap dikemas. Tersulut emosi, pertengkaran kembali terjadi sekitar pukul 05.00 WIB yang berujung pada penganiayaan dan pembunuhan.

"Langsung bacok spontan lihat golok di meja. Abis itu saya lari langsung ke anak," ujarnya.

Terkait kondisi pelaku saat diamankan, Ketua RT 3 RW 8 Kelurahan Jatijajar, Edi Kusnadi, menuturkan pelaku memang terlihat seperti orang linglung. Sehingga ada perkataan pelaku yang menyebut korban sebagai setan.

"'Sudah saya matiin dua orang setannya. Tinggal satu lagi (anak lainnya yang tidak dianiaya)'. Itu kata pelaku menurut Bang Heru yang merupakan saksi," kata Edi.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement