REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tati (50 tahun) warga Jalan Kalipah Apo Kota Bandung, menjadi salah satu korban pinjaman rentenir. Dia sempat meminjam uang sebesar Rp 3 juta ke seorang rentenir dengan agunan sertifikat tanah dan harus mengembalikan uang menjadi Rp 10 juta.
"Saya lagi usaha cari modal pinjaman ke seorang rentenir tahun 2019. Pinjam Rp 3,3 juta untuk usaha," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Dia mengaku terpaksa meminjam uang kepada rentenir. Sebab membutuhkan dana segar untuk kepentingan usaha.
Namun seiring waktu, utangnya terus berbunga akibat tidak bisa mencicil tepat waktu hingga mencapai Rp 10 juta. Kondisi tersebut membuatnya tidak tenang bahkan khawatir dengan sertifikat tanah yang dijadikan agunan.
"Berbunga-bunga, namanya rentenir kalau nggak bayar, bunga bertambah. Totalnya jadi Rp 10 juta," katanya.
Tati mengaku, sering mendapatkan intimidasi apabila tidak bisa membayar maka sertifikat tanah akan digadaikan kepada orang lain. Dia yang baru pertama meminjam ke rentenir merasa tidak tenang bahkan tertekan dengan kondisi itu.
"Baru pertama, sedih, merasa tertekan, tidak tenang. Nggak ngancam mah, takutnya digadain ke orang lain. Dia nakutinya begitu," ungkapnya.
Dengan situasi tersebut, dia mengaku, mengirim surat kepada Wali Kota Bandung meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah pinjaman tersebut. Akhirnya, melalui Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, dia dimediasi untuk menyelesaikan utang yang masih ada.
"Saya lapor ke satgas minta bantuan dilunasi ke Pak Wali akhirnya di ACC dibantuin. Totalnya Rp 10 juta," katanya. Dia mengaku, dibantu oleh salah satu koperasi untuk melunasi utang.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Satgas Anti Rentenir telah memfasilitasi beberapa orang warga yang bermasalah dengan rentenir. Salah satunya adalah warga asal Kalipah Apo, Kota Bandung.
"Salah satunya bu Tati bisa dikembalikan sertifikat tanah yang ditempati. Jadi, alhamdulillah. Kemudian ada pak Asep dan bu Ita diselesaikan permasalahan rentenir difasilitasi oleh koperasi Sukajadi, ruang insan berbagi," katanya.
Dia mengungkapkan, salah seorang warga yaitu Tati meminjam, dana ke rentenir Rp 3 juta. Namun karena tidak bisa membayar tepat waktu harus membayar Rp 10 juta. Saat ini, Tati pun sudah mendapatkan kembali sertifikat tanahnya.