REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan tinggi Eropa memutuskan Denmark telah melanggar undang-undang Uni Eropa (UE). Gugatan ini akibat negara itu gagal mencegah perusahaan lokal membuat dan mengekspor keju putih yang diberi label "feta".
Advokat Jenderal Tamara Capeta di Pengadilan Keadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg muncul tiga tahun setelah Komisi Eropa menggugat Denmark atas masalah tersebut. "Dengan gagal menghentikan penggunaan oleh produsen Denmark dengan nama terdaftar 'Feta' untuk keju yang ditujukan untuk ekspor ke negara ketiga, Denmark telah gagal memenuhi kewajibannya di bawah hukum UE," kata Capeta.
Nama "Feta" telah terdaftar sebagai Protected Designation of Origin (PDO) sejak 2002 di UE. Keju feta ini hanya dapat diproduksi di Yunani sesuai dengan serangkaian spesifikasi produksi.
Yunani mengatakan feta adalah warisan budayanya karena telah membuat keju susu domba dan kambing itu selama 6.000 tahun. Bahkan kata "fetas" asal usul dari feta ini berasal dari bahasa Yunani yang berarti "cakram".
Capeta menolak argumen Denmark bahwa larangan ekspor dapat dilihat sebagai hambatan perdagangan. "Gagasan utama di balik peraturan itu adalah perbaikan situasi produsen pertanian UE melalui pemberian perlindungan kekayaan intelektual untuk produk yang melibatkan cara produksi tradisional," katanya.