REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan aset wakaf tetap terlindungi jika terkena dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jaja Zarkasyi dalam talkshow yang disiarkan melalui kanal Youtube Bimas Islam TV, Jumat (18/3/2022).
Jaja memaparkan prosedur yang harus dilakukan nazir apabila aset wakafnya akan terkena PSN yaitu segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota. "Nanti ada tim dari Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) yang akan mengawal proses selanjutnya. Kami juga sudah menjalin hubungan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR untuk problem tersebut," terang Jaja.
Jaja mengaku masih ada sebagian nazir yang belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan terkait proses tukar menukar (ruislag) aset wakaf. Hal ini terjadi akibat kurangnya literasi tentang pengelolaan wakaf. "Bahkan di suatu tempat, ada masjid yang terkena proyek jalan tol, nazirnya malah membangun masjid baru lagi," ungkapnya.
Untuk penggantian tanah wakaf, nilainya harus melebihi dari objek wakaf sebelumnya atau minimal sama baik dari segi luas tanah maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Selain luas lahan pengganti yang harus sama dengan sebelumnya, ada beberapa pertimbangan lain yakni terkait akses ke lokasi pengganti dan kesepakatan antara nazir dengan masyarakat setempat," jelas Jaja.