Ahad 20 Mar 2022 06:42 WIB

Minyak Goreng Ikuti Harga Pasar, KSP: Presiden Ingin Jaga Keseimbangan

Pemerintah peduli kebutuhan masyarakat dan ingin industri minyak goreng hidup.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Akibat Pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat menurun karena melambungnya harga dipasaran dibandingkan saat terjadinya kelangkaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan dan memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono menegaskan, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi Bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy dikutip dari siaran pers KSP, pada Ahad (20/3/2022).

Baca Juga

Edy mengakui, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Apalagi dengan keluarnya kebijakan tersebut akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.

Selain itu, ia menjelaskan, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

“Tantangannya memang sangat besar. Tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” ujarnya.

Edy menyebut KSP bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan baru minyak goreng ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14 ribu per liter. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik.

“Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas pada Selasa (15/3/2022).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement