REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menyita 921,79 gram sabu di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, sekaligus menangkap lima pelakunya. Kepala Polres Siak AKBP Gunar Rahardianto didampingi Kasat Narkoba AKP Sihol Sitinjak, Senin (21/3/2022) mengatakan, kasus ini diungkap pada Rabu (16/3/2022). Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D sebagai pemilik sabu, TI, ZH, S, dan TF sebagai perantara.
"Pemilik sabu D ini mengaku berat sabu dalam satu plastik itu awalnya 1 kilogram, namun sudah digunakan dan sebagian sudah dijual," kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan, sabu tersebut diperoleh tersangka D dari pamannya yang berasal dari Kabupaten Bengkalis berinisial A. Saat ini pemilik sabu tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "Awalnya, tersangka D ini dititipi paket berisi sabu oleh pamannya, kemudian pamannya mengatakan sabu tersebut agar disimpan dan nanti ada orang yang akan mengambil," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut. Kelima pelaku akan dituntut Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres mengingatkan masyarakat jika memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan agar segera menghubungi aparat terdekat agar bisa ditindaklanjuti. "Narkoba ini musuh bersama. Mari perangi bersama," katanya.