REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati memandang usulan kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut diperjuangkan. Sebelumnya, KPU mengatakan mereka telah mematok honor yang lebih besar dari pemilu sebelumnya.
"Kenaikan honor petugas ini salah satu yang perlu diperjuangkan. Bisa dibayangkan beban kerja petugas pemilu di tingkat KPPS, bahkan dalam Pemilu 2019 yang lalu sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan. Jadi, sudah hal yang tepat kalau negara memberikan honor yang lebih layak," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, melalui pesan singkat, Selasa (22/3/2022).
Ia pun menekankan, apabila pihak penyelenggara pemilu ataupun pemerintah ingin menekan jumlah anggaran Pemilu 2024, hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan terhadap honorarium petugas KPPS ataupun petugas lainnya yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus tetap mendapat honor yang sesuai.
"Jangan pos ini (honorarium badan ad hoc) yang dihemat, bisa menghemat dari pos-pos yang lain," ujar Ninis.
Ia pun memandang kenaikan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu bukan merupakan hal yang berlebihan, terlebih jika mengingat honorarium itu hanya dibayarkan saat penyelenggaraan pemilu lima tahun sekali. Karena itu, sudah sepatutnya jika negara memberikan honor yang lebih layak. "Toh honor petugas KPPS ini hanya dibayarkan saat ada pemilu setiap lima tahun sekali," kata Ninis.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, usai menghadiri kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) menyampaikan pihaknya akan menaikkan honorarium petugas KPPS Pemilu 2024. Pramono mengatakan, honorarium yang akan diterima petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000.
Sebelumnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019, ia menilai honorarium yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi. Pada tahun 2019, honorarium ketua KPPS hanya sebesar Rp 550 ribu. Sementara itu, jumlah honorarium yang diterima setiap anggota KPPS sebesar Rp 500 ribu.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memandang usulan kenaikan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari pihaknya disesuaikan dengan beban kerja mereka.