Rabu 23 Mar 2022 14:37 WIB

Kominfo Masih Biarkan Youtube Saifudin Ibrahim, Anggota DPR Mengingatkan

Entah kenapa Kominfo masih belum bisa menutup akun tersebut.

Rep: Sadewo/ Red: Partner
Akun Youtube Saifudin Ibrahim tak berhenti hina Islam dan Nabi Muhammad.
Akun Youtube Saifudin Ibrahim tak berhenti hina Islam dan Nabi Muhammad.

Akun Youtube<a href= Saifudin Ibrahim tak berhenti sebarkan kebencian ke Islam dan Nabi Muhammad." />
Akun Youtube Saifudin Ibrahim tak berhenti sebarkan kebencian ke Islam dan Nabi Muhammad.

JAKARTA — Masih dibiarkannya akun Youtube Saifudin Ibrahim membuat pendeta murtadin ini terus menerus menghina Islam maupun Nabi Muhammad. Tapi entah kenapa Kominfo masih belum bisa menutup akun tersebut.

Masih eksisnya akun Youtube Saifudin Ibrahim ini membuat anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, meminta aparat berwenang untuk segera memblokir akun Facebook Saifuddin Ibrahim. "Pemerintah harus tegas menindak. Jadi akunnya Saifuddin itu ya harus segera diblock agar tidak disebar karena apa yang dia perbuat berpotensi menyebabkan kekisruhan dan juga konflik horizontal," kata Dave, Selasa (22/3).

Dave mengingatkan bahaya pembiaran akun Saifudin Ibrahim jika terus eksis. Konten yang dibuat Saifuddin berpotensi menyebabkan kekisruhan dan konflik horizontal.

Pemerintah diminta segera berkomunikasi dengan pihak Youtube maupun Facebook untuk segera melakukan pemblokiran. "Bila mereka tidak bisa memenuhi pemerintah, pemerintah bisa juga melakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Dari pemantauan Mlipir, hingga Rabu (23/3/2022) akun Youtube Saifudin Ibrahim masih tetap eksis. Seperti mengacuhkan kemarahan umat Islam, akun ini saja mengupload video-video yang isinya menghina Nabi Muhammad maupun Islam.

Polri sendiri mengaku sudah mulai menyelidiki kasus Saifudin Ibrahim. Mereka mengaku akan berkoordinasi dengan FBI terkait dengan keberadaan Saifudin yang sedang berada di Amerika Serikat. Namun hingga saat inipun, Saifudin Ibrahim masih eksis melakukan live streaming tanpa ada kekhawatiran akan ditangkap.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifuddin Ibrahim yang melanggar peraturan. Pemutusan akses didasarkan pada permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.

"Saat ini ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada platform digital terkait," kata Dedy, Sabtu (19/3).

Meski mengaku memutus akses 60 konten Saifudin Ibrahim, namun hingga justru akun utama Saifudin Ibrahim, yang menjadi sumber utama Saifudin Ibrahim untuk mengunggah video-videonya, masih dibiarkan aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement