Rabu 23 Mar 2022 17:42 WIB

Objek Wisata Pangandaran Dibuka 100 Persen

Daerah yang menerapkan PPKM level 1 dapat membuka objek wisata kapasitas 100 persen.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Wisatawan berenang di bendungan matras Hau Eco Lodges Citumang, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021). Penginapan berkonsep kontainer yang dijadikan kamar tempat beristirahat tersebut menyuguhkan suasana alam dan body rafting di aliran Sungai Citumang.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Wisatawan berenang di bendungan matras Hau Eco Lodges Citumang, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021). Penginapan berkonsep kontainer yang dijadikan kamar tempat beristirahat tersebut menyuguhkan suasana alam dan body rafting di aliran Sungai Citumang.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 untuk periode 22 Maret hingga 4 April 2022. Sesuai aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang menerapkan PPKM level 1 dapat membuka objek wisata dengan kapasitas 100 persen.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, objek wisata di daerahnya telah dapat membuka objek wisata dengan kapasitas maksimal sesuai Inmendagri. Kendati demikian, penerapan protokol kesehatan (prokes) di lapangan akan tetap diawasi secara ketat. "Tetap jaga prokes dan pemeriksaan vaksinasi untuk wisatawan yang datang secara acak," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Tonton menambahkan, aplikasi PeduliLindungi juga masih akan diterapkan di hotel dan restoran sebagai salah satu cara untuk skrining pengunjung. Dengan begitu, setiap wisatawan yang datang dapat dipastikan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, yang berada di daerah PPKM level 1, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sementara restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Operasional rumah makan dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Salah satu pengusaha pariwisata di Kabupaten Pangandaran, Pupung Saeful, sangat menyambut baik status PPKM level 1 Kabupaten Pangandaran. Dengan level itu, hotel dan restoran sudah bisa menerima tamu 100 persen. "Mudah-mudahan, besar harapan kami, sektor pariwisata segera pulih dan bangkit," kata dia.

Menurut dia, secara kasatmata, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pangandaran masih cukup baik selama pandemi Covid-19. Sebab, Kabupaten Pangandaran selalu menjadi daerah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19 selama pandemi.

Namun, ia tak memungkiri dampak besar pandemi terhadap sektor pariwisata. Ia menconyohkan, selama pandemi tak pernah ada kegiatan besar di Kabupaten Pangandaran. 

"Wisatawan luar (mancanegara) belum banyak yang datang. Kalau dari informasi agen perjalanan, wisatawan luar selama ini banyak keberatan di aturan karantina," kata dia.

Namun, menurut Pupung, wisatawan mancanegara (wisman) tak perlu lagi melakukan karantina apabila hendak berkunjung ke Indonesia. Dengan tidak ada lagi aturan karantina, ia berharap kunjungan wisman ke Kabupaten Pangandaran akan meningkat.

"Kami juga akan membuat event besar pada Oktober tahun ini, Pangandaran Khas, dengan mengundang peserta dari puluhan negara. Mudah-mudahan sektor wisata tahun ini bisa bangkit lagi," kata dia.

Kendati aturan untuk berwisata telah dipermudah, Pupung mengatakan, para pelaku pariwisata di Kabupaten Pangandaran telah sepakat menjaga prokes. Semua wisatawan yang masuk harus akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Itu sebagai kontroling agar semua sadar sudah divaksin," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement