Rabu 23 Mar 2022 19:08 WIB

Kebijakan PPKM Tetap Berlaku Saat Ramadhan dan Lebaran

Pemerintah masih mempersiapkan aturan Ramadhan dan Lebaran.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
LIBUR RAMADHAN: Santri Pondok Modern Gontor asal Bandung disambut sanak keluarganya di Masjid STAI Persis, Bandung, Selasa (22/3/2022). Mereka akan menjalani masa libur Ramadhan hingga usai Idul Fitri 1443 H nanti.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
LIBUR RAMADHAN: Santri Pondok Modern Gontor asal Bandung disambut sanak keluarganya di Masjid STAI Persis, Bandung, Selasa (22/3/2022). Mereka akan menjalani masa libur Ramadhan hingga usai Idul Fitri 1443 H nanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Kemenkes menargetkan cakupan vaksinasi dosis kedua mencapai 70 persen hingga akhir April 2022. Untuk kebijakan saat Ramadhan dan Lebaran, pemerintah tetap menggunakan kebijakan PPKM untuk mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat .

"Tentunya ini jadi tools yang sangat penting kapan pembatasan ataupun pengetatan mobilitas perlu kita lakukan untuk menghadapi Ramadhan dan mudik Idul Fitri nanti," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Sementara rencana vaksin dosis ketiga menjadi syarat perjalanan mudik, Nadia memastikan stok dosis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi booster masih mencukupi. "Pertimbangan vaksinasi booster (jadi syarat mudik) nanti kita lihat seberapa besar eskalasi laju penularan yang mungkin pilihan untuk kebijakan ini, apakah perlu atau tidak, tetapi dari sisi stok kita tahu stok kita pemberian vaksinasi booster ini cukup," ucap dia.

Sementara Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan kebjakan agar kondisi tetap terkendali. Kebijakan tersebut meliputi kedisiplinan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi .

"Ini disiapkan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial masyarakat termasuk aktivitas keagamaan agar tetap aman," kata Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement