REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan pihak tertentu. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), untuk tersangka Puput.
Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Tiga saksi yang diperiksa, yakni anggota Fraksi Nasdem DPR Moh Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, dan Nurhayati selaku wiraswasta. KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Heri Mulyadi selaku pegawai negeri sipil (PNS), Meliana Ditasari selaku staf bagian protokol dan rumah tangga Pemkab Probolinggo, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu. "Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ucap Ali.
KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota Fraksi Nasdem DPR sekaligu eks bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp 50 miliar .
Berbagai aset properti Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele. Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Puput dan Hasan kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya merupakan penerima suap kasus tersebut, sementara dua tersangka lainnya yang juga sebagai penerima suap ialah Doddy Kurniawan selaku ASN dan camat Krejengan serta Muhammad Ridwan selaku ASN dan camat Paiton. Sementara 18 orang selaku pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.