Selasa 02 Aug 2022 16:35 WIB

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Capai Rp 104,8 Miliar

Sebelumnya, KPK juga menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Puput Tantriana Sari.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang diduga terkait kasus pencucian uang. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penyitaan aset Puput dengan total mencapai Rp 104,8 miliar.

Adapun Puput merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan, gratifikasi dan pencucian uang. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka Puput terus bertambah.

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca: Eks Penyidik KPK Berbagi Cerita Koruptor Buron dan Cara Menangkapnya

Ali menyampaikan, ada beragam aset yang disita oleh pihaknya. Di antaranya, berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, serta kendaraan bermotor. Dia menjelaskan, seluruh aset yang disita itu bakal digunakan untuk pengusutan perkara dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik tersangka Puput Tantriana Sari. Aset bernilai puluhan miliar itu diyakini berasal dari uang suap yang disamarkan ke dalam bentuk harta tertentu oleh tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement