REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penguat atau booster sebagai syarat para pemudik saat Lebaran. Kemenkes mengatakan, mobilitas warga yang akan mudik diperkirakan akan sangat tinggi sehingga harus ditekan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata tanpa pertimbangan yang jelas. "Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Selanjutnya, kata Nadia, mudik merupakan momentum bersilaturahim dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.
Nadia mengatakan, vaksinasi penguat tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi penguat tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi penguat.
"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi penguat dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya," kata dia.
Vaksinasi penguat bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap. Dengan masifnya vaksinasi, kata dia, tidak hanya melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian.
"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19, bukan untuk mempersulit mobilitas" ujar Nadia.