Sabtu 26 Mar 2022 16:30 WIB

Dimaafkan Korban, Pencuri Handphone Dibebaskan Kejari Kota Malang

Dimaafkan korban, pencuri handphone dibebaskan Kejari Kota Malang.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membebaskan seorang pencuri handphone. Pelaku adalah Ibra Koko Bachtiar (40), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia dibebaskan usai dimaafkan korbannya bernama Puji (22).

Diketahui, Ibra Koko melakukan pencurian handphone di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (10/1/2022) siang hari. Pelaku mencuri handphone merk Oppo A92 milik korban yang tengah diletakkan di dashbord motor.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi membenarkan pembebasan pelaku pencurian handphone tersebut. Kejaksaan mengedepankan Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Pertimbangan menghentikan kasus ini karena korban sudah memaafkan pelaku. Sehingga tuntutan kami hentikan dan pelaku langsung dibebaskan," ucapnya, Sabtu (26/3/2022).

Dalam kasus tersebut, pelaku sebenarnya dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Namun setelah Kejari Kota Malang melakukan ekspos, kasus memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.

"Pedoman kami pasal 5 ayat 1 peraturan Kejaksaan RI nomor 5. Kasus ini bisa dilakuka RJ melihat korban memaafkan dan pelaku merupakan tulang punggung keluarga. Pesan saya, jangan diulangi kembali perbuatannya," tegasnya.

Ibra Koko Bachtiar mengaku berterima kasih kepada Kejari Kota Malang serta korban yang sudah memafkan perbuatannya.

"Terima kasih, akhirnya saya bisa bertemu keluarga lagi. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Waktu itu, jujur saja saya spontan mengambil handphone," ungkapnya.

Sementara itu, Puji menjelaskan alasannya memaafkan pelaku karena tulang punggung keluarga. Ibra juga masih memiliki anak kecil.

"Kasihan, tulang punggung dan anaknya masih kecil-kecil. Bagaimana nasib keluarganya," tutupnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement