Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membebaskan seorang pencuri handphone. Pelaku adalah Ibra Koko Bachtiar (40), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia dibebaskan usai dimaafkan korbannya bernama Puji (22).
Diketahui, Ibra Koko melakukan pencurian handphone di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (10/1/2022) siang hari. Pelaku mencuri handphone merk Oppo A92 milik korban yang tengah diletakkan di dashbord motor.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi membenarkan pembebasan pelaku pencurian handphone tersebut. Kejaksaan mengedepankan Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan kedua belah pihak.
"Pertimbangan menghentikan kasus ini karena korban sudah memaafkan pelaku. Sehingga tuntutan kami hentikan dan pelaku langsung dibebaskan," ucapnya, Sabtu (26/3/2022).
Dalam kasus tersebut, pelaku sebenarnya dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Namun setelah Kejari Kota Malang melakukan ekspos, kasus memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
"Pedoman kami pasal 5 ayat 1 peraturan Kejaksaan RI nomor 5. Kasus ini bisa dilakuka RJ melihat korban memaafkan dan pelaku merupakan tulang punggung keluarga. Pesan saya, jangan diulangi kembali perbuatannya," tegasnya.
Ibra Koko Bachtiar mengaku berterima kasih kepada Kejari Kota Malang serta korban yang sudah memafkan perbuatannya.
"Terima kasih, akhirnya saya bisa bertemu keluarga lagi. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Waktu itu, jujur saja saya spontan mengambil handphone," ungkapnya.
Sementara itu, Puji menjelaskan alasannya memaafkan pelaku karena tulang punggung keluarga. Ibra juga masih memiliki anak kecil.
"Kasihan, tulang punggung dan anaknya masih kecil-kecil. Bagaimana nasib keluarganya," tutupnya.