Ahad 27 Mar 2022 12:25 WIB

KemenPPPA: Kasus Perkosaan 2 Anak oleh Ayahnya Bisa Dihukum Kebiri 

Sejak 2010, pelaku memperkosa anaknya dan diancam akan dibunuh. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga minta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada ayah yang memperkosa anak kandungnya.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga minta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada ayah yang memperkosa anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga geram dengan kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dia meminta, agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.  

Kedua korban kakak beradik, usia 14 dan 20 tahun tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun). Bintang menyebut, pelaku seharusnya menjadi sosok melindungi dan mengayomi korban selaku anaknya. 

Tetapi, pelaku malah melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun. “KemenPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku, dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera,” kata Bintang dikutip Republika pada Ahad (27/3). 

Bintang mengatakan, kasus keji tersebut terungkap karena korban berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya. Lalu pelaku dibawa ke kepala desa sehingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.   

Dia memuji keberanian korban melaporkan pelaku. "Untuk itu, diperlukan komitmen aparat  penegak hukum untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal," ujar Bintang. 

Lebih lanjut, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara. Pelaku YK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Robert mengatakan, bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya dan pelaku adalah orangtuanya maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Pasal 81 ayat 6); kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7),” kata Robert.

Hingga rilis ini dimuat, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. 

"Sejak tahun 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih ketakutan, karena diancam oleh pelaku pasti akan dibunuh jika menceritakan hal ini kepada orang lain, dan istrinya yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat ketakutan, karena diancam pelaku akan dibunuh jika melapor," ujar Robert.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement