Selasa 29 Mar 2022 16:04 WIB

Gelombang Penolakan Terhadap RUU Sisdiknas yang Hapus Frasa Madrasah

Peran madrasah seharusnya diperkuat dan dintegrasikan ke sistem pendidikan nasional.

Ilustrasi Madrasah Diniyah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Madrasah Diniyah

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Mabruroh, Febrianto Adi Saputro, Amri Amrullah

Upaya revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diwarnai polemik hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sisdiknas. Menurut Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah.

Baca Juga

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3/2022) pekan lalu.

Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah. Namun, menurutnya, peran madrasah selama ini terabaikan.

"Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," jelas dia.

Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengatakan, tujuan pendidikan nasional di dalam naskah ademik RUU Sisdiknas direduksi menjadi profil pelajar Pancasila. Dia menilai, ada kecenderungan sekadar melanggengkan program temporer Kemendikbudristek.

"APPI meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," ujar Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, dalam RDPU Dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan turut buka suara merespons polemik atas hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sisdiknas. Buya Amirsyah dengan tegas menolak RUU Sisdiknas yang telah menghapus pasal terkait Madrasah itu. 

“Saya menolak hilangnya kata madrasah dalam RUU susdiknas karena banyak alasan,” ujar Buya Amirsyah, Selasa (29/3/2022). 

Pertama, Amirsyah menjelaskan, secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 

Kedua, secara historis lembaga pendidikan madrasah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh nasional. Sehingga untuk kesinambungan pendidikan nasional penting dan harus dicantumkan madrasah bagian dari sistem pendidikan nasional. 

Ketiga, secara sosilogis Pendidkan madrasah sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dan mayoritas anak membutuhkan pendidikan tersebut. “Atas dasar itu saya menolak penghapusan pendidikan madrasah dalam RUU Sisdiknas,” ujar Buya Amisryah.

 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement