REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Satuan petugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung membubarkan konser penyanyi Tulus di kawasan Lanud Husein Sastranegara, Selasa (29/3/2022) malam. Pembubaran dilakukan karena acara tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya di masa pandemi Covid-19.
"Tadi jam setengah tujuh sebelum konser dimulai dibubarkan karena belum mengantongi izin," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
Ia menuturkan pihaknya sudah membahas bersama jajaran Polrestabes Bandung terkait permohonan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tingkat kerawanan tingggi tersebut. Hasilnya tidak direkomendasikan digelar.
Selain itu berdasarkan informasi Satgas Kecamatan Cicendo diketahui area konser yang berada di dalam ruangan memiliki kapasitas untuk 750 orang. Sedangkan undangan yang hadir 500 orang.
"Berbicara aturan menyalahi, di bawah 1.000 kapasitas diizinkan 200 orang dengan prokes," katanya. Namun di dalam ruangan konser tidak diatur terkait protokol kesehatan dan pengunjung langsung duduk dengan bebas.
Kondisi tersebut hanya akan menimbulkan kerumunan. Selain itu dari segi sirkulasi udara kurang mendukung terlebih mengumpulkan orang di dalam orang. "Ventilasi untuk berkumpul tidak mendukung diizinkan bahaya," terang Asep.