REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kepsek) di Provinsi Lampung mengeluhkan banyaknya wartawan abal-abal yang bergerilya mendatangi mereka. Mereka menanyakan wartawan seperti apa yang harus dilayani kades dan kepsek saat datang wartawan seperti itu.
Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan, Juniardi, mengakui telah menerima laporan dan keluhan beberapa kades dan kepsek se-Lampung tersebut, yang kerap didatangi segerombolan orang yang mengatasnamakan wartawan.
“Mereka datang bergerombol lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan dengan alasan konfirmasi, yang ujung-ujungnya mencari kesalahan dan meminta sejumlah uang (kepada kades atau kepsek),” kata Juniardi di Bandar Lampung, Selasa (29/3/2022).
Dia mengatakan, kejadian seperti itu membuat kadis dan kepsek melalui media pesan aplikasi Whatsapp mempertanyakan, wartawan seperti apa yang harus dilayani dan wartawan seperti apa yang dibela?
Menurut Juniardi, yang juga pemred media daring di Lampung, berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," kata Juniardi yang pernah menjabat ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Menurut Juniardi, insan pers yang baik pasti datang dengan pertama menjelaskan identitas media, dan kepentingan kedatangannya. Dan pasti bertanya bersedia atau tidak.
"Jadi jika datang tidak jelaskan identitas, yang tanyakan pertama dari mana, jika wartawan dimana tempat si wartawan bekerja. Cek namanya ada tidak di boks medianya," katanya.
Kedua, lihat di medianya berbadan hukum atau tidak karena harus maksimal badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, lihat juga yang bertanggung jawab di boks redaksinya. Mengenai wartawan yang harus dibela yakni yang sudah memenuhi syarat dari dewan pers. "Jadi tidak semua wartawan,” ujarnya.