Selasa 29 Mar 2022 22:39 WIB

Kades dan Kepsek di Lampung Keluhkan Wartawan Abal-abal 

PWI Lampung memperingatkan masyarakat terkait wartawan abal-abal

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Jurnalis foto dan video (ilustrasi). PWI Lampung memperingatkan masyarakat terkait wartawan abal-abal
Foto: VOA/Reuters
Jurnalis foto dan video (ilustrasi). PWI Lampung memperingatkan masyarakat terkait wartawan abal-abal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa kepala desa (kades) dan kepala sekolah (kepsek) di Provinsi Lampung mengeluhkan banyaknya wartawan abal-abal yang bergerilya mendatangi mereka. Mereka menanyakan wartawan seperti apa yang harus dilayani kades dan kepsek saat datang wartawan seperti itu. 

Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan, Juniardi, mengakui telah menerima laporan dan keluhan beberapa kades dan kepsek se-Lampung tersebut, yang kerap didatangi segerombolan orang yang mengatasnamakan wartawan. 

Baca Juga

“Mereka datang  bergerombol lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan dengan alasan konfirmasi, yang ujung-ujungnya mencari kesalahan dan meminta sejumlah uang (kepada kades atau kepsek),” kata Juniardi di Bandar Lampung, Selasa (29/3/2022). 

Dia mengatakan, kejadian seperti itu membuat kadis dan kepsek melalui media pesan aplikasi Whatsapp mempertanyakan, wartawan seperti apa yang harus dilayani dan wartawan seperti apa yang dibela? 

Menurut Juniardi, yang juga pemred media daring di Lampung, berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 

Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," kata Juniardi yang pernah menjabat ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung. 

Menurut Juniardi, insan pers yang baik pasti datang dengan pertama menjelaskan identitas media, dan kepentingan kedatangannya. Dan pasti bertanya bersedia atau tidak.

"Jadi jika datang tidak jelaskan identitas, yang tanyakan pertama dari mana, jika wartawan dimana tempat si wartawan bekerja. Cek namanya ada tidak di boks medianya," katanya. 

Kedua, lihat di medianya berbadan hukum atau tidak karena harus maksimal badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, lihat juga yang bertanggung jawab di boks redaksinya. Mengenai wartawan yang harus dibela yakni yang sudah memenuhi syarat dari dewan pers. "Jadi tidak semua wartawan,” ujarnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement