Rabu 30 Mar 2022 20:17 WIB

Annas Maamun Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Annas dijemput paksa tim KPK karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Annas Maamun.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Annas Maamun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBN 2014 & R-APBD Riau tahun anggaran 2015. Status tersangka korupsi kembali disandang Annas setelah sebelumnya dijemput paksa tim KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Annas dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp 200 juta," kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Karyoto menjelaskan, perkara bermula saat Annas masih menjabat sebagai gubernur Riau periode 2014-2019 yang kemudian mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun 2015. Rancangan itu dikirim kepada Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Annas mengajukan beberapa usulan alokasi anggaran terkait pembangunan rumah layak huni. Proyek itu awalnya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, namun kemudian diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Namun usulan perubahan tersebut tidak disepakati DPRD. Tersangka Annas kemudian diyakini menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 hingga 2014 agar usulan perubahan itu dapat disetujui.

"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka AM," kata Karyoto.

Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta. Gelontoran dana tersebut diberikan sekitar September 2014, lalu.

Annas saat ini mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1 untuk kebutuhan proses penyidikan. Karyoto mengatakan, upaya paksa penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022, nanti.

 

Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Annas merupakan eks narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dia ditetapkan tersangka dan kemudian divonis bersalah dengan hukuman enam tahun kurungan. Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Annas kemudian mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun setelah mengajukan grasi kepada presiden. Pertimbangan pemberian grasi itu adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit. Annas telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement