REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyita barang bukti uang senilai Rp 350 juta dari terduga pelaku pemerasan, yakni Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang bertugas di Kabupaten Bekasi. Kedua pegawai itu diciduk atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil melalui keterangan resmi di Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood.
"Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Gazali.
Dia menjelaskan, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi didukung Kejati Jabar melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jabar berinisial AMR dan F di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat saat kedua oknum pegawai BPK itu melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2021, di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan sedang dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut," kata Gazali.