Kamis 31 Mar 2022 19:12 WIB

PB IDI Harap Semua Pihak Terima Keputusan Pemberhentian Dokter Terawan

Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Ikatan Dokter Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Ia pun akan menjalankan amanah yang diberikan. Adib menekankan, keputusan pemberhentian Dr Terawan Agus Putranto merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). 

Bahkan, ia mengatakan, hak-hak Terawan selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi. "Saya tekankan bahwa dalam organisasi IDI ada yg bertugas secara otonom diantaranya adalah MKEK, perlu saya tekankan disini bahwa pertanggungjawaban etik adalah MKEK. Proses panjang tadi adalah proses yang dilakukan MKEK, yang kemudian diberikan amanah di Muktamar kemudian diserahkan ke PB IDI baru dan ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan putusan Muktamar," kata Adib dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," sambung Adib.

Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Ikatan Dokter Indonesia sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia yang diberi nama “Muktamar Ikatan Dokter Indonesia” yang diadakan sekali dalam 3 tahun.

PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar. Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.

"Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement