REPUBLIKA.CO.ID BOGOR -- Korban kebakaran di Kampung Cincau RT 02, RW 09, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor akan mendapatkan bantuan biaya mengontrak rumah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengalokasikan dana bantuan selama tiga bulan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Teofilo Francino Freitas menyatakan, korban yang tinggal satu rumah akan diberikan bantuan sekitar Rp 1,2 juta per bulan atau Rp 3,6 juta selama tiga bulan. Dana itu bisa digunakan untuk menyewa rumah kontrakan selama tiga bulan.
Dia mengatakan, ada beberapa opsi yang diberikan Pemkot Bogor untuk 15 kepala keluarga (KK) dari 11 rumah yang menjadi korban kebakaran pada Selasa (29/3/2022). Di antaranya, menempati Rusunawa Cibuluh atau mendapatkan uang bantuan untuk mengontrak rumah.
Theo menyebut, rata-rata korban lebih memilih tinggal sementara di rumah kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka. "On proses saat ini BPBD bersama unsur kelurahan. (Jadi) bukan dari anggaran biaya tak terduga (BTT), tapi ada anggaran hunian sementara (huntara) di BPBD, sebesar Rp 1,2 juta sebulan sebelum dipotong pajak," kata Theo di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Dia menjelaskan, BPBD sudah melakukan komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk mencarikan tempat tinggal para korban kebakaran. Pilihannya, bisa tinggal di rusunawa atau korban bisa mengontrak di sekitar area tempat tinggal.
"Anggaran huntara itu berupa uang kontrakan, yang diserahkan Pemkot Bogor ke BPBD, namun tidak ke pengungsinya, tapi langsung ke kontrakan yang mereka isi. Akan langsung dibayarkan BPBD. Kalau mekanismenya, ada keterangan dari wilayah,” jelasnya.