REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran, Jumat (1/4/2022). Penandatanganan ini dilakukan setelah pertemuan antara para pemimpin di Jakarta.
"Nota kesepahaman ini muncul setelah kekhawatiran atas perlakuan terhadap beberapa pekerja Indonesia di Malaysia dan akan mencakup upah serta memungkinkan pekerja untuk mengajukan keluhan melalui aplikasi baru," kata Ismail Sabri.
Ismail Sabri mengatakan, sebagai negara tetangga, Malaysia menghargai kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap pembangunan ekonomi dan kehidupan rakyat Malaysia. PM Sabri menjelaskan nota kesepahaman akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan pekerja migran atau perkhidmat domestik Indonesia (PDI) akan dilaksanakan secara komprehensif sesuai perundangan di kedua negara.
"Saluran pemasukan tunggal bagi PDI ke Malaysia telah dipersetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal atau 'one channel system' untuk saringan kepada hanya majikan yang layak menggajikan PDI," kata PM Sabri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Daya Manusia Dato' Seri Saravanan Murugan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Kedua pemimpin kemudian menyaksikn dan memberikan pidato singkat mengenai mOU tersebut.
"Dalam kunjungan kali ini, kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," kata Presiden Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
Jokowi menjelaskan nota kesepahaman antara lain akan mengatur penggunaan sistem kanal terpadu atau "one channel system" bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia. Menurut Presiden, pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi pembangunan ekonomi di Malaysia.