REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polda Banten melakukan pengungkapan kasus kecurangan yang mengakibatkan kondisi kelangkaan solar di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebanyak lima orang yang merupakan spekulan solar ditangkap karena terbukti melakukan aksi kecurangan yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar tersebut.
"Personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Dalam pengungkapan itu, ada beberapa titik yang menjadi lokasi penangkapan para pelaku di waktu yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19 tahun) dan MT (43) dan kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di kawasan Jawilan, Serang pada Kamis (24/3) sekira pukul 01.00 Wib. Saat penangkapan, penyidik menemukan sebanyak 477 liter solar subsidi dari kedua pelaku.
Kedua, pada hari yang sama, polisi mengamankan satu unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, yang belakangan diketahui berplat nomor palsu dan menangkap pelaku RH (30) sebagai sopir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar di kawasan Gunung Sindur, Bogor. Tim penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi serta menyita uang tunai Rp 15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.
Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap MS (43) yang merupakan sopir kendaraan mobil boks diesel A-8742-BM saat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang, Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 23.00 Wib. Saat digeledah, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi, juga menyita uang tunai Rp 14,75 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.
"Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp 7.200 per liter, sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp 2.050 per liter," terangnya.
Berdasarkan upaya pendalaman yang dilakukan, Shinto mengatakan, dalam melancarkan aksinya para tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan. Setelah sopir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.
"Sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ini sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp 30 juta. Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 miliar selama beberapa bulan beraksi," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak tiga kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, empar unit handphone, empat lembar ATM, dan satu buku catatan jual-beli solar. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Shinto.
Shinto menambahkan, pihaknya menegaskan kepada para spekulan agar berhenti melakukan aksi yang membebani masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas praktik-praktik yang disebut 'lintah solar' tersebut.