REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (4/4/2022) menandatangani dekret untuk memberlakukan pembatasan terhadap para warga dari negara-negara yang dianggap Moskow 'tidak bersahabat'.Surat perintah itu ditandatangani Putin sebagai tanggapan atas rentetan sanksi yang diberlakukan terhadap negaranya menyangkut Ukraina.
Dekret mulai berlaku pada Senin (4/4/2022) serta berisi perintah penangguhan kemudahan pemberian visa bagi sejumlah negara anggota Uni Eropa, juga terhadap Norwegia, Swiss, Denmark dan Islandia. Kementerian luar negeri dan badan-badan Rusia diperintahkan untuk menerapkan pembatasan masuk ke Rusia pada warga negara asing dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara-negara yang bertingkah tidak bersahabat terhadap Rusia, warga negara, dan entititas Rusia.
Rusia mengerahkan puluhan ribu tentara ke Ukraina pada 24 Februari.Moskow menyebut pengerahan itu sebagai operasi khusus untuk melemahkan kemampuan militer Ukraina serta mengenyahkan orang-orang yang disebutnya sebagai kalangan nasionalis berbahaya.
Pasukan Ukraina telah meningkatkan perlawanan keras. Sementara itu, negara-negara Barat menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Rusia sebagai upaya menekan Moskow untuk menarik pasukannya dari Ukraina.